Nasionalisasi secara harfiah
diartikan sebagai usaha pengambilan 100% aset asing oleh negara berdasarkan
motif ekonomi atau politik, tanpa imbalan apapun kepada pemilik terdahulu. Diantara
banyak nya perusahaan asing yang ada di indonesia, 3 yang terbesar adalah PT.
Freeport, PT. Newmount, dan PT Nusa Halmahera Mineral. Tiga perusahaan besar milik asing ini
mengeruk sumber daya alam kita. Mengeksplorasi sumber daya alam yang ada di negeri
ini secara besar-besaran, merusak lingkungan, dan hanya sedikit memberi
keuntungan kepada indonesia. Lalu, perlukah indonesia melakukan nasionalisasi
aset asing? Menurut pendapat saya, pemerintah harus segera menasionalisasi aset
asing yang ada di indonesia karena beberapa alasan.
Pertama,
jika perusahaan asing tersebut terbukti tidak membawa pemerataan ekonomi bagi
masyarakat, maka pemerintah harus segera melakukan nasionalisasi. Khususnya di
sektor energi, telekomunikasi, serta infrastruktur. Jika tidak dilakukan,
kedaulatan ekonomi bangsa Indonesia tidak akan pernah tercapai.
Kedua,
kontrak karya dan pembagian saham yang tidak menguntungkan indonesia. Arti
sebuah nasionalisasi aset asing adalah hal yang paling didambakan masyarakat,
setidaknya peninjauan ulang kontrak karya, kemudian pembagian saham. Apakah
pemerintah pusat takut akan kehilangan investor? Jadi, sudah saatnya jangan
sampai terlambat pemerintah untuk meninjau kembali semua perjanjian yang sudah
dilakukan. Kita bangsa yang kaya memang harus punya keberanian menawar para
perusahaan itu, apakah mau meninjau ulang pembagian sahamnya. Atau silahkan
angkat kaki dari Indonesia dan tentunya pemerintah harus sudah bersiap untuk
mengambil alih perusahan-perusahaan tersebut.
Ketiga, Sumber Daya Manusia kita yang
berada disana sudah cukup terlatih, dan anggap saja mampu untuk menjalankan
semuanya tanpa campur tangan asing. Walaupun hasilnya tidak maksimal, tetapi
mengolah dan tanpa campur tangan asing lebih nikmat ketimbang terlalu banyak
campur tangan asing dan seperti dijajah. Saya memiliki
keyakinan jika pengelolaan itu dikelola sendiri, akan muncul sebuah tanggung
jawab untuk mengelola sumber daya tersebut dengan sebaik-baiknya dan menjaga
serta ikut melestarikan lingkungan juga dengan sebaik-baiknya.
Jadi,
nasionalisasi aset asing perlu dilakukan. Jika pemerintah berani melakukan
nasionalisai aset-aset asing, sekiranya Indonesia saat ini telah menjadi Negara
makmur dan sejahtera. Cita-cita bangsa yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945
pun bukan tidak mungkin akan terwujud. Banggalah dengan kekayaan Indonesia, dan
berjuanglah untuk mendapatkan apa yang sudah seharusnya kita dapatkan.