Pada
postingan sebelumnya dalam blog ini sudah pernah membahas apa itu etika
profesi, dan bebagai kasus mengenai pelanggaran etika profesi. Untuk postingan
kali ini, saya akan mencoba membahas pentingnya etika profesi akuntansi.
Menurut kalian, pentingkah etika profesi? Seberapa penting etika profesi
akuntansi ?
Di
dalam dunia kerja, kita sudah tidak asing lagi mendengar istilah etika profesi.
Etika profesi adalah sikap
profesional seseorang yang memiliki keahlian tertentu dalam memberikan
pelayanan terhadap masyarakat. Setiap profesi tentunya memiliki
aturan tersendiri, dengan begitu setiap profesional dapat menjalankan tugasnya
dengan baik sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya penyimpangan.
Etika
dalam sebuah profesi mensyaratkan bahwa seseorang harus mempunyai keahlian
sesuai dengan profesinya. Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan
dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut
ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin
memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya. Tanpa
etika profesi, apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat
akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan pencarian nafkah
biasa (okupasi) yang tidak diwarnai dengan nilai-nilai idealisme
dan ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak-adanya lagi respek maupun
kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
Kode
etik profesi akuntansi adalah suatu peraturan yang diterapkan bagi para profesi
akuntansi. Kode etik profesi akuntansi ini sangat penting untuk mencegah
terjadinya kecurangan (fraud). Lembaga yang menaungi profesi akuntan di
Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Untuk pertama kalinya, dalam
kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia,
yang saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik ini
mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar mutu ini
penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Setelah
mengalami perubahan, maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan
delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat
maupun di daerah.
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
terdiri dari tiga bagian:
a.
Prinsip Etika,
b.
Aturan Etika, dan
c.
Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan
yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip
Etika Profesi dalam Kode Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung
jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu
anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan
dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen
untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Ada
8 prinsip dalam etika profesi menurut Kode Etik IAI yaitu :
1.
Tanggung Jawab Profesi.
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegitan yang
dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
2.
Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
3.
Integritas
Integritas adalah suatu
elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan
(benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.
Objektivitas
Objektivitas adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Setiap anggota harus
menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajban profesionalnya.
5.
Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh
melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan
dirinya memiliki keandalan atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi
profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
a. Pencapaian
Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada
awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan
khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal
ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan
Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus
dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional
memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi,
serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan
terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
Sedangkan kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
7.
Perilaku Profesional
Kewajiban untuk
menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota
sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima
jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat
umum.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
professional yang relevan. Standar teknis dan standar professional yang
harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International
Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan
yang relevan.
Referensi : http://kodeetikiai.blogspot.co.id/