Sunday, December 11, 2016

Analisis Kasus Pelanggaran Etika Profesi



Kasus Sembilan KAP yang diduga melakukan kolusi dengan kliennya

Jakarta, 19 April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi akuntan.




ANALISIS
Tindakan yang dilakukan oleh 9 KAP yang memeriksa 36 Bank sangat disayangkan karena 9 KAP tersebut tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit. Dengan demikian, berarti 9 KAP tersebut tidak melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik. Hal tersebut berarti adanya pelanggaran kode etik  terhadap Prinsip Tanggung Jawab. Seharusnya KAP tersebut harus bertanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka, selain itu KAP juga harus bertanggung-jawab terhadap kepentingan publik. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Hasil audit yang tidak sesuai dengan kenyataannya memberikan indikasi adanya kolusi antara pihak KAP dan Bank. Hal tersebut merupakan suatu tindakan yang tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang tenaga kerja profesi yang seharusnya mengedepankan kepentingan publik. Jika sudah begitu  maka seorang auditor akan sulit mendapatkan kepercayaan publik kembali. Dengan demikian 9 KAP tersebut melanggar prinsip etika profesi kepentingan publik. Para akuntan dianggap telah menyesatkan publik dengan penyajian  laporan  keuangan yang direkayasa dan mereka dianggap tidak objektif dalam menjalankan tugas. Dalam hal ini, mereka dapat dikatakan tidak adil karena hanya mengutamakan kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian tidak memihak, serta bebas dari benturan kepentingan pihak lain.
Pelaporan keuangan yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan masyarakat adalah sebuah tindakan kriminal. Itu berarti bahwa 9 KAP telah menipu masyarakat yang notabene memiliki kepentingan kepada bank-bank tersebut. Misalnya bank-bank tersebut pelaporannya direkayasa yang tadinya akan bangkrut tetapi dibuat baik-baik saja, hal demikian maka akan merugikan masyarakat yang akan melakukan transaksi perbankan misalnya dalam hal tabungan, deposito, dan lain sebagainya.
Penipuan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip integritas atau moral yang tinggi. Prinsip tersebut memberikan arti bahwa mereka mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluruhan profesinya, nama baiknya, dan juga kepentingan orang lain maupun  masyarakat lainnya. Dengan adanya unsur penipuan maka tidak ada lagi komitmen yang dipegang oleh tenaga kerja profesi atau akuntan profesi.


Friday, October 14, 2016

Review Jurnal Etika Profesi













Judul
PENGARUH PROFESIONALISME AUDITOR, ETIKA PROFESI DAN PENGETAHUAN AUDITOR DALAM MENDETEKSI KEKELIRUAN TERHADAP PERTIMBANGAN TINGKAT MATERIALITAS DALAM AUDIT LAPORAN KEUANGAN
(Studi Empiris Pada Auditor BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau)
Jurnal
Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang
Halaman
24 Halaman
Tahun
Desember 2013
Penulis
Kartika Putri
Reviewer
Annisa Kartika Sari
Tgl Reviewer
14 Oktober 2016
Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui:
(1) Pengaruh profesionalisme auditor terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam audit laporan keuangan,
(2) Pengaruh etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam audit laporan keuangan,
(3) Pengaruh pengetahuan auditor dalam mendeteksi kekeliruan terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam audit laporan keuangan.
Variabel Penelitian
Pengaruh Profesionalisme auditor, etika profesi dan pengetahuan auditor dalam mendeteksi kekeliruan terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam audit laporan keuangan
Metode Penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian kausatif. Populasi dalam penelitian ini adalah Auditor pada BPK-RI Perwakilan Riau. Teknik pengambilan sampelnya adalah metode total sampling. Jenis data yang digunakan adalah data subyek, dan sumber data yang digunakan adalah data primer. Metode analisis yang digunakan adalah analisis regresi berganda.
Hasil Penelitian
Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Noviyani dan Bandi (2002), penelitian dilakukan untuk melihat pengaruh pengetahuan auditor dalma mendeteksi kekeliruan terhadap pertimbangan tingkat materialitas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa seorang auditor yang memiliki pengetahuan tentang kekeliruan akan lebih ahli dalam melaksanakan tugasnya terutama yang berhubungan dengan pengungkapan kekeliruan.

Dilihat dari data distribusi frekuensi untuk variabel pengetahuan auditor dalam mendeteksi kekeliruan dimana tingkat capaian responden rata-rata untuk variabel tersebut berada pada kategori baik sehingga pengetahuan auditor dalam mendeteksi kekeliruan akan berpengaruh terhadap pengambilan keputusan auditor dalam pertimbangan tingkat materialitas dalam audit laporan keuangan.

Jika dilihat dari tabel distribusi frekuensi, nilai TCR terendah yaitu 82,29% yang berarti auditor mampu mengidentifikasi kesalahan dalam pengumpulan dan pengolahan data dinilai baik. Nilai rerata pengetahuan auditor dalam mendeteksi kekeliruan dikategorikan baik dengan nilai TCR 85,26%. Dapat dikatakan pengetahuan auditor dalam mendeteksi kekeliruan pada auditor BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau dikategorikan baik dan berpengaruh signifikan positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam audit laporan keuangan.

Dalam melaksanakan pekerjaannya auditor BPK – RI Perwakilan Provinsi Riau menyadari akan pentingnya pengetahuan dalam mendeteksi kekeliruan, sehingga dapat menghasilkan audit laporan keuangan yang lebih baik. Dengan demikian laporan keuangan yang dihasilkan dapat dipercaya oleh pengguna laporan keuangan serta masyarakat.
Kesimpulan Penelitian
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa:
(1) Profesionalisme auditor berpengaruh signifikan positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam audit laporan keuangan.
(2) Etika profesi berpengaruh signifikan positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam audit laporan keuangan.
(3) Pengetahuan auditor dalam mendeteksi kekeliruan berpengaruh signifikan positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam audit laporan keuangan.
Tanggapan
Dari jurnal tersebut diatas, diliat dari kesimpulan akan jurnal tersebut maka saya bisa memberikan sedikit tanggapan mengenai jurnal ini yaitu sikap profesionalisme merupakan peranan penting dalam suatu pekerjaan. Karena dengan sikap tersebut bisa berpengaruh signifikan positif yang nantinya akan menjadi pertimbangan auditor dalam menilai laporan keuangan.

Demikian juga dengan etika profesi dan pengetahuan auditor berpengaruh signifikan positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas laporan keuangan.

Seorang auditor harus mempunyai etika dan tanggung jawab. Karena hal – hal yang mendasari audit laporan keuangan adalah hubungan antara akuntansi dan auditing, pembuktian dan pertimbangan profesional dalam audit laporan keuangan, kebutuhan akan audit laporan keuangan, manfaat ekonomi suatu audit dan keterbatasannya.




Sunday, October 2, 2016

ETIKA PROFESI



Belum lama ini, kita sering mendengar berita mengenai para pejabat negara yang melakukan pelanggaran etika profesi. Seperti kasus Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau suap. Selain Budi Gunawan, terdapat kasus lain mengenai pelanggaran etika profesi yaitu kasus yang menjerat Chaeri Wardana (Wawan) yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan. Mengapa Budi Gunawan dan Chaeri Wardana disebut melakukan pelanggaran etika profesi ? Apa sebenarnya etika profesi itu ?
Etika berasal dari Bahasa Yunani “Ethos” yang mempunyai arti kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata etika juga memiliki arti sebagai berikut :
  • Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)
  • Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
  • Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Sedangkan kata Profesi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Contoh profesi diantaranya adalah guru, akuntan, dokter, pengacara, dsb. Setelah mengetahui definisi dari etika dan profesi, maka dapat dikatakan bahwa etika profesi adalah sikap profesional seseorang yang memiliki keahlian tertentu dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Definisi lain menurut Anang Usman, SH., MSi , etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama,
Etika memiliki beberapa fungsi sebagai berikut :
  • Tempat untuk mendapatkan orientasi kritis yang berhadapan dengan berbagai suatu moralitas yang membingungkan.
  • Untuk menunjukan suatu keterampilan intelektual yakni suatu keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
  • Untuk orientasi etis ini diperlukan dalam mengambil suatu sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Terdapat berbagai jenis etika yang perlu kita ketahui bersama, ada etika umum dan etika khusus. Etika umum berisi prinsip moral dasar dan bagaimana seorang manusia dapat mengambil keputusan secara masuk akal. Sedangkan etika khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan khusus. Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Dimana individual berarti berisi tanggung jawab serta kewajiban terhadap diri sendiri, dan sosial berarti memiliki tanggung jawab dan kewajiban terhadap lingkungan sekitar.
Selain istilah etika, tidak jarang kita juga sering mendengar istilah etiket. Apakah etika dan etiket memiliki arti yang sama? Etika dan etiket adalah hal yang menyangkut perilaku manusia. Namun, keduanya memiliki perbedaan. Jika etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu ethos yang berarti watak/kebiasaan. Berbeda dengan etiket yang berasal dari bahasa Perancis, yaitu etiquette yang berarti sopan santun.
Perbedaan lainnya mengenai etika dan etiket adalah sebagai berikut :
1.      Etika selalu berlaku walaupun tidak ada saksi mata
Contoh : larangan untuk mencuri tetap ada walaupun tidak ada yang melihat kita mencuri.
Etiket hanya berlaku dalam pergaulan. Etiket tidak berlaku saat tidak ada orang lain atau saksi mata yang melihat.
Contoh : Sendawa di saat makan merupakan perilaku yang dianggap tidak sopan. Namun, hal itu tidak berlaku jika kita makan sendirian, kemudian sendawa dan tidak ada orang yang melihat sehingga tidak ada yang beranggapan bahwa kita tidak sopan.
2.      Etika bersifat jauh lebih absolut atau mutlak.
Contoh : “Jangan Mencuri” adalah prinsip etika yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Etiket bersifat relatif.
Contoh : Yang dianggap tidak sopan dalam suatu kebudayaan bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain.
3.      Etika memandang manusia dari segi dalam.
Contoh : Walaupun bertutur kata baik, pencuri tetaplah pencuri. Orang yang berpegang teguh pada etika tidak mungkin munafik.
Etiket hanya memandang manusia dari segi lahiriah saja.
Contoh : Banyak penipu dengan maksud jahat berhasil mengelabui korbannya karena penampilan dan tutur kata mereka yang baik.
4.      Etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri.
Contoh : Mengambil barang milik orang lain tanpa izin orang tersebut tidak diperbolehkan.
Etiket menyangkut cara suatu perbuatan harus dilakukan oleh manusia.
Contoh : Memberikan sesuatu kepada orang lain dengan menggunakan tangan kanan

            Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang melakukan pelanggaran etika adalah :
1.  Kebutuhan individu
Merupakan faktor utama penyebab terjadinya tindakan tidak etis karena tidak tercukupinya kebutuhan pribadi dalam kehidupan.
2.  Tidak ada pedoman
Tidak punya penuntun hidup sehingga tidak tahu bagaimana melakukan sesuatu.
3.  Perilaku dan kebiasaan individu
Perilaku kebiasaan individu tanpa memperhatikan faktor lingkungan dimana individu tersebut berada.
4.  Lingkungan yang tidak etis
Lingkungan yang memilki daya dukung moral yang buruk, akan mampu membuat seseorang menyimpang perilakunya untuk tidak taat pada pedoman yang berlaku.
5.  Perilaku orang yang ditiru
Pelanggaran yang dilakukan seseorang dapat dikarena si pelanggar mengimitasi tindakan orang yang ia pandang sebagai tauladan.

Saat ada pelanggaran etika yang dilakukan, pasti  akan ada sanksi yang diterima oleh si pelaku pelanggaran tersebut. Dalam pelanggaran etika, ada 2 sanksi yang dapat diterima oleh si pelanggar yaitu sanksi sosial dan sanksi hukum. Sanksi sosial merupakan sanksi yang diberikan oleh masyarakat luas untuk si pelanggar tanpa melibatkan pihak berwenang. Biasanya sanksi ini diterima oleh si pelanggar atas pelanggaran yang tergolong ringan. Sedangkan sanksi hukum merupakan sanksi yang melibatkan pihak berwenang seperti pihak kepolisian dan hakim dalam menangani pelanggaran yang tergolong berat yang harus diganjar hukuman pidana atau perdata yang berpedoman pada KUHP.

Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi: KPK Periksa Wawan atas Kasus Korupsi Alat Kesehatan
  
TEMPO.CO, Jakarta - Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, untuk pertama kalinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat, 4 Juli 2014, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan.

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, sebelumnya pemeriksaan Wawan tidak masuk dalam agenda pemeriksaan hari Jumat. "Ada tambahan pemeriksaan atas nama TCW, diperiksa sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan," kata Johan.

Wawan masuk ke gedung KPK sekitar pukul 14.00 dan keluar pukul 18.30 WIB. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini saat ditanya wartawan setelah diperiksa tak mengucap sepatah kata pun.

Penasihat hukum Wawan, Maqdir Ismail, menuturkan kliennya diperiksa atas kasus proyek pengadaan barang senilai sekitar Rp 20 miliar itu. "Dia juga diminta konfirmasinya terkait dengan dokumen proyek itu," ujarnya.

Menurut dia, Wawan hanya tahu proses sesudah lelang. "Proses pengadaan barangnya, ia tidak tahu," kata Maqdir. Dia menuturkan yang paling tahu soal pengadaan barangnya adalah Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Dadang M. Epid. Pada pertengahan Juni lalu, Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. (Baca juga: Atut dan Wawan Jadi Tersangka Korupsi Alkes Banten).

Wawan sudah divonis 5 tahun penjara atas kasus suap penanganan sengketa pemilu kepala daerah  Lebak dan Banten di Mahkamah Konstitusi. Dia juga diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan dan Banten. Juga kasus pencucian uang. Tiga kasus ini masih dalam proses penyidikan.

Pembahasan :
Artikel diatas menunjukan pelanggaran kode etik akuntansi yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Pria ini merupakan adik kandung dari wanita nomer satu di Banten yaitu Ratu Atut Chosiyah. Adik dari Atut melakukan penggelapan uang pengadaan alat kesehatan kedokteran umum daerah Tanggerang Selatan, kasus tersebut merupakan salah satu tindakan yang melanggar prinsip kode etik akuntansi.
Pelanggaran menurut prinsip akuntansi yang dilakukan oleh Wawan adalah sebagai   
berikut:
1.      Tanggung jawab profesi
Sebagai adik orang nomor satu di Banten yang diberi kepercayaan dalam pengadaan alat kesehatan oleh Ratu Atut, Wawan tidak menunjukan tanggung jawab, hal ini dibuktikan  dengan melakukan penggelapan uang dana pengadaan alat kesehatan,Wawan tidak bisa menjaga kepercayaan masyarakat setelah apa yang dilakukan terhadap penggelapan yang dilakukannya. Menurut prinsip ini, wawan memiliki moral yang tidak baik, karena pada prinsip tanggung jawab profesi moral hal yang terutama untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan profesi.
2.      Kepentingan publik
Penggelapan yang dilakukan oleh Wawan adalah bukan untuk kepentingan publik melainkan untuk kepentingan sendiri. Prinsip akuntansi kepentingan publik menuntut profesi akuntansi untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan peran yang dilakukan dalam mengelolah kepentingan umum atau sarana umum salah satunya pengadaan alat kesehatan yang merupakan tanggungjawab yang benar-benar dijalankan .
3.      Integritas
Wawan tidak memiliki integritas dalam melakukan perannya sebagai pemegang suatu proyek. Dengan menggelapkan uang sebesar 23 milyar milik pemerintah menunjukan bahwa Wawan bertindak tidak jujur untuk memuaskan kepentingan pribadi tanpa memikirkan kepentingan orang banyak.
4.      Objektifitas
Wawan tidak memelihara objektifitas dalam melakukan perannya dalam menjalankan suatu proyek.dalam melakukan penggelapan uang Wawan sudah bertindak melakukan pekerjaan secara tidak  jujur.
5.      Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Dalam prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional, setiap orang yang memegang pekerjaan dibidang akuntansi harus bersikap hati-hati, kompeten dan tekun, dan memiliki kewajiban dalam mempertahankan pengetahuan dan keterlampilan. Hal-hal tersebut dilanggar oleh Wawan. Penggelapan uang yang dilakukan dinilai tidak menunjukan kompetensi dan ketekunan dalam akuntansi. Seseorang yang melakukan pelanggaran dinilai tidak kompeten karena sesuatu yang bersifat kompeten menghasilkan sesuatu yang baik bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk orang lain. 
6.      Kerahasiaan
Kerahasiaan adalah sesuatu yang bermakna ganda. Dalam hal kerahasiaan, Wawan melakukan kerahasiaan yang melanggar kode etik. Membuat laporan keuangan secara fiktif secara rahasia dan pada akhirnya merugikan perusahaan tidak menunjukan kerahasiaan dalam prinsip kode etik akuntan.
7.      Perilaku profesional
Dalam prinsip perilaku profesional, Wawan tidak berperilaku konsisten. Wawan menjadi kepercayaan kakaknya dalam menjalankan proyek. Seharusnya Wawan menjaga kepercayaan yang diberikan dengan tidak melakukan penggelapan uang yang merugikan perusahaannya sendiri.
8.      Standar teknis
Berbicara tentang standar teknis, tidak hanya Ikatan Akuntan Publik atau badan yang mebuat kode etik lain yang menjadi pedoman seorang yang memegang peran dibidang akuntansi. Tetapi aturan dan norma yang terbentuk dalam perusahaan bisa menjadi pedoman. Wawan tidak menunjukan ketaatannya dengan mempertahankan kepercayaan akan aturan-aturan yang dibuat oleh perusahaan dalam memegang suatu proyek pengadaan alat kesehatan

Dari kasus penggelapan diatas, dapat kita simpulkan bahwa tidak hanya seorang akuntan publik yang bisa melakukan pelanggaran kode etik, Beberapa alasan mungkin dapat kita ambil seperti, ketidaktahuan akan prinsip-prinsip kode etik dikarenakan Wawan kemungkinan bukan dari basis akuntansi sehingga tidak pernah mempelajarinya. Tetapi, semua kasus penggelapan bukan hanya menjadi pelanggaran dalam bidang akuntansi, tetapi secara hukum pun menjadi tindakan kriminal. Maka dari itu, saya menyarankan untuk semua pihak baik yang memiliki gelar akuntan maupun tidak untuk selalu bersikap jujur dan berhati hati dalam menjalankan suatu tugas yang telah diberikan dan dipercayakan.



Referensi :