Sunday, October 2, 2016

ETIKA PROFESI



Belum lama ini, kita sering mendengar berita mengenai para pejabat negara yang melakukan pelanggaran etika profesi. Seperti kasus Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau suap. Selain Budi Gunawan, terdapat kasus lain mengenai pelanggaran etika profesi yaitu kasus yang menjerat Chaeri Wardana (Wawan) yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan. Mengapa Budi Gunawan dan Chaeri Wardana disebut melakukan pelanggaran etika profesi ? Apa sebenarnya etika profesi itu ?
Etika berasal dari Bahasa Yunani “Ethos” yang mempunyai arti kebiasaan/adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata etika juga memiliki arti sebagai berikut :
  • Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)
  • Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
  • Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Sedangkan kata Profesi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Contoh profesi diantaranya adalah guru, akuntan, dokter, pengacara, dsb. Setelah mengetahui definisi dari etika dan profesi, maka dapat dikatakan bahwa etika profesi adalah sikap profesional seseorang yang memiliki keahlian tertentu dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Definisi lain menurut Anang Usman, SH., MSi , etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama,
Etika memiliki beberapa fungsi sebagai berikut :
  • Tempat untuk mendapatkan orientasi kritis yang berhadapan dengan berbagai suatu moralitas yang membingungkan.
  • Untuk menunjukan suatu keterampilan intelektual yakni suatu keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
  • Untuk orientasi etis ini diperlukan dalam mengambil suatu sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Terdapat berbagai jenis etika yang perlu kita ketahui bersama, ada etika umum dan etika khusus. Etika umum berisi prinsip moral dasar dan bagaimana seorang manusia dapat mengambil keputusan secara masuk akal. Sedangkan etika khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan khusus. Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Dimana individual berarti berisi tanggung jawab serta kewajiban terhadap diri sendiri, dan sosial berarti memiliki tanggung jawab dan kewajiban terhadap lingkungan sekitar.
Selain istilah etika, tidak jarang kita juga sering mendengar istilah etiket. Apakah etika dan etiket memiliki arti yang sama? Etika dan etiket adalah hal yang menyangkut perilaku manusia. Namun, keduanya memiliki perbedaan. Jika etika berasal dari bahasa Yunani, yaitu ethos yang berarti watak/kebiasaan. Berbeda dengan etiket yang berasal dari bahasa Perancis, yaitu etiquette yang berarti sopan santun.
Perbedaan lainnya mengenai etika dan etiket adalah sebagai berikut :
1.      Etika selalu berlaku walaupun tidak ada saksi mata
Contoh : larangan untuk mencuri tetap ada walaupun tidak ada yang melihat kita mencuri.
Etiket hanya berlaku dalam pergaulan. Etiket tidak berlaku saat tidak ada orang lain atau saksi mata yang melihat.
Contoh : Sendawa di saat makan merupakan perilaku yang dianggap tidak sopan. Namun, hal itu tidak berlaku jika kita makan sendirian, kemudian sendawa dan tidak ada orang yang melihat sehingga tidak ada yang beranggapan bahwa kita tidak sopan.
2.      Etika bersifat jauh lebih absolut atau mutlak.
Contoh : “Jangan Mencuri” adalah prinsip etika yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Etiket bersifat relatif.
Contoh : Yang dianggap tidak sopan dalam suatu kebudayaan bisa saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain.
3.      Etika memandang manusia dari segi dalam.
Contoh : Walaupun bertutur kata baik, pencuri tetaplah pencuri. Orang yang berpegang teguh pada etika tidak mungkin munafik.
Etiket hanya memandang manusia dari segi lahiriah saja.
Contoh : Banyak penipu dengan maksud jahat berhasil mengelabui korbannya karena penampilan dan tutur kata mereka yang baik.
4.      Etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri.
Contoh : Mengambil barang milik orang lain tanpa izin orang tersebut tidak diperbolehkan.
Etiket menyangkut cara suatu perbuatan harus dilakukan oleh manusia.
Contoh : Memberikan sesuatu kepada orang lain dengan menggunakan tangan kanan

            Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang melakukan pelanggaran etika adalah :
1.  Kebutuhan individu
Merupakan faktor utama penyebab terjadinya tindakan tidak etis karena tidak tercukupinya kebutuhan pribadi dalam kehidupan.
2.  Tidak ada pedoman
Tidak punya penuntun hidup sehingga tidak tahu bagaimana melakukan sesuatu.
3.  Perilaku dan kebiasaan individu
Perilaku kebiasaan individu tanpa memperhatikan faktor lingkungan dimana individu tersebut berada.
4.  Lingkungan yang tidak etis
Lingkungan yang memilki daya dukung moral yang buruk, akan mampu membuat seseorang menyimpang perilakunya untuk tidak taat pada pedoman yang berlaku.
5.  Perilaku orang yang ditiru
Pelanggaran yang dilakukan seseorang dapat dikarena si pelanggar mengimitasi tindakan orang yang ia pandang sebagai tauladan.

Saat ada pelanggaran etika yang dilakukan, pasti  akan ada sanksi yang diterima oleh si pelaku pelanggaran tersebut. Dalam pelanggaran etika, ada 2 sanksi yang dapat diterima oleh si pelanggar yaitu sanksi sosial dan sanksi hukum. Sanksi sosial merupakan sanksi yang diberikan oleh masyarakat luas untuk si pelanggar tanpa melibatkan pihak berwenang. Biasanya sanksi ini diterima oleh si pelanggar atas pelanggaran yang tergolong ringan. Sedangkan sanksi hukum merupakan sanksi yang melibatkan pihak berwenang seperti pihak kepolisian dan hakim dalam menangani pelanggaran yang tergolong berat yang harus diganjar hukuman pidana atau perdata yang berpedoman pada KUHP.

Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi: KPK Periksa Wawan atas Kasus Korupsi Alat Kesehatan
  
TEMPO.CO, Jakarta - Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, untuk pertama kalinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat, 4 Juli 2014, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan.

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, sebelumnya pemeriksaan Wawan tidak masuk dalam agenda pemeriksaan hari Jumat. "Ada tambahan pemeriksaan atas nama TCW, diperiksa sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan," kata Johan.

Wawan masuk ke gedung KPK sekitar pukul 14.00 dan keluar pukul 18.30 WIB. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini saat ditanya wartawan setelah diperiksa tak mengucap sepatah kata pun.

Penasihat hukum Wawan, Maqdir Ismail, menuturkan kliennya diperiksa atas kasus proyek pengadaan barang senilai sekitar Rp 20 miliar itu. "Dia juga diminta konfirmasinya terkait dengan dokumen proyek itu," ujarnya.

Menurut dia, Wawan hanya tahu proses sesudah lelang. "Proses pengadaan barangnya, ia tidak tahu," kata Maqdir. Dia menuturkan yang paling tahu soal pengadaan barangnya adalah Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Dadang M. Epid. Pada pertengahan Juni lalu, Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. (Baca juga: Atut dan Wawan Jadi Tersangka Korupsi Alkes Banten).

Wawan sudah divonis 5 tahun penjara atas kasus suap penanganan sengketa pemilu kepala daerah  Lebak dan Banten di Mahkamah Konstitusi. Dia juga diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan dan Banten. Juga kasus pencucian uang. Tiga kasus ini masih dalam proses penyidikan.

Pembahasan :
Artikel diatas menunjukan pelanggaran kode etik akuntansi yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Pria ini merupakan adik kandung dari wanita nomer satu di Banten yaitu Ratu Atut Chosiyah. Adik dari Atut melakukan penggelapan uang pengadaan alat kesehatan kedokteran umum daerah Tanggerang Selatan, kasus tersebut merupakan salah satu tindakan yang melanggar prinsip kode etik akuntansi.
Pelanggaran menurut prinsip akuntansi yang dilakukan oleh Wawan adalah sebagai   
berikut:
1.      Tanggung jawab profesi
Sebagai adik orang nomor satu di Banten yang diberi kepercayaan dalam pengadaan alat kesehatan oleh Ratu Atut, Wawan tidak menunjukan tanggung jawab, hal ini dibuktikan  dengan melakukan penggelapan uang dana pengadaan alat kesehatan,Wawan tidak bisa menjaga kepercayaan masyarakat setelah apa yang dilakukan terhadap penggelapan yang dilakukannya. Menurut prinsip ini, wawan memiliki moral yang tidak baik, karena pada prinsip tanggung jawab profesi moral hal yang terutama untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan profesi.
2.      Kepentingan publik
Penggelapan yang dilakukan oleh Wawan adalah bukan untuk kepentingan publik melainkan untuk kepentingan sendiri. Prinsip akuntansi kepentingan publik menuntut profesi akuntansi untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan peran yang dilakukan dalam mengelolah kepentingan umum atau sarana umum salah satunya pengadaan alat kesehatan yang merupakan tanggungjawab yang benar-benar dijalankan .
3.      Integritas
Wawan tidak memiliki integritas dalam melakukan perannya sebagai pemegang suatu proyek. Dengan menggelapkan uang sebesar 23 milyar milik pemerintah menunjukan bahwa Wawan bertindak tidak jujur untuk memuaskan kepentingan pribadi tanpa memikirkan kepentingan orang banyak.
4.      Objektifitas
Wawan tidak memelihara objektifitas dalam melakukan perannya dalam menjalankan suatu proyek.dalam melakukan penggelapan uang Wawan sudah bertindak melakukan pekerjaan secara tidak  jujur.
5.      Kompetensi dan kehati-hatian profesional
Dalam prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional, setiap orang yang memegang pekerjaan dibidang akuntansi harus bersikap hati-hati, kompeten dan tekun, dan memiliki kewajiban dalam mempertahankan pengetahuan dan keterlampilan. Hal-hal tersebut dilanggar oleh Wawan. Penggelapan uang yang dilakukan dinilai tidak menunjukan kompetensi dan ketekunan dalam akuntansi. Seseorang yang melakukan pelanggaran dinilai tidak kompeten karena sesuatu yang bersifat kompeten menghasilkan sesuatu yang baik bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk orang lain. 
6.      Kerahasiaan
Kerahasiaan adalah sesuatu yang bermakna ganda. Dalam hal kerahasiaan, Wawan melakukan kerahasiaan yang melanggar kode etik. Membuat laporan keuangan secara fiktif secara rahasia dan pada akhirnya merugikan perusahaan tidak menunjukan kerahasiaan dalam prinsip kode etik akuntan.
7.      Perilaku profesional
Dalam prinsip perilaku profesional, Wawan tidak berperilaku konsisten. Wawan menjadi kepercayaan kakaknya dalam menjalankan proyek. Seharusnya Wawan menjaga kepercayaan yang diberikan dengan tidak melakukan penggelapan uang yang merugikan perusahaannya sendiri.
8.      Standar teknis
Berbicara tentang standar teknis, tidak hanya Ikatan Akuntan Publik atau badan yang mebuat kode etik lain yang menjadi pedoman seorang yang memegang peran dibidang akuntansi. Tetapi aturan dan norma yang terbentuk dalam perusahaan bisa menjadi pedoman. Wawan tidak menunjukan ketaatannya dengan mempertahankan kepercayaan akan aturan-aturan yang dibuat oleh perusahaan dalam memegang suatu proyek pengadaan alat kesehatan

Dari kasus penggelapan diatas, dapat kita simpulkan bahwa tidak hanya seorang akuntan publik yang bisa melakukan pelanggaran kode etik, Beberapa alasan mungkin dapat kita ambil seperti, ketidaktahuan akan prinsip-prinsip kode etik dikarenakan Wawan kemungkinan bukan dari basis akuntansi sehingga tidak pernah mempelajarinya. Tetapi, semua kasus penggelapan bukan hanya menjadi pelanggaran dalam bidang akuntansi, tetapi secara hukum pun menjadi tindakan kriminal. Maka dari itu, saya menyarankan untuk semua pihak baik yang memiliki gelar akuntan maupun tidak untuk selalu bersikap jujur dan berhati hati dalam menjalankan suatu tugas yang telah diberikan dan dipercayakan.



Referensi :













No comments:

Post a Comment