|
Judul
|
PENGARUH PROFESIONALISME AUDITOR, ETIKA PROFESI DAN PENGETAHUAN
AUDITOR DALAM MENDETEKSI KEKELIRUAN TERHADAP PERTIMBANGAN TINGKAT
MATERIALITAS DALAM AUDIT LAPORAN KEUANGAN
(Studi Empiris Pada Auditor BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau)
|
|
Jurnal
|
Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Padang
|
|
Halaman
|
24 Halaman
|
|
Tahun
|
Desember 2013
|
|
Penulis
|
Kartika Putri
|
|
Reviewer
|
Annisa Kartika Sari
|
|
Tgl Reviewer
|
14 Oktober 2016
|
|
Tujuan Penelitian
|
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui:
(1) Pengaruh profesionalisme auditor terhadap pertimbangan tingkat
materialitas dalam audit laporan keuangan,
(2) Pengaruh etika profesi terhadap pertimbangan tingkat materialitas
dalam audit laporan keuangan,
(3) Pengaruh pengetahuan auditor dalam mendeteksi kekeliruan terhadap
pertimbangan tingkat materialitas dalam audit laporan keuangan.
|
|
Variabel Penelitian
|
Pengaruh Profesionalisme auditor, etika profesi dan pengetahuan
auditor dalam mendeteksi kekeliruan terhadap pertimbangan tingkat
materialitas dalam audit laporan keuangan
|
|
Metode Penelitian
|
Jenis penelitian ini adalah penelitian kausatif. Populasi dalam
penelitian ini adalah Auditor pada BPK-RI Perwakilan Riau. Teknik pengambilan
sampelnya adalah metode total sampling. Jenis data yang digunakan adalah data
subyek, dan sumber data yang digunakan adalah data primer. Metode analisis
yang digunakan adalah analisis regresi berganda.
|
|
Hasil Penelitian
|
Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh
Noviyani dan Bandi (2002), penelitian dilakukan untuk melihat pengaruh
pengetahuan auditor dalma mendeteksi kekeliruan terhadap pertimbangan tingkat
materialitas. Penelitian ini menyimpulkan bahwa seorang auditor yang memiliki
pengetahuan tentang kekeliruan akan lebih ahli dalam melaksanakan tugasnya
terutama yang berhubungan dengan pengungkapan kekeliruan.
Dilihat dari data distribusi frekuensi untuk variabel pengetahuan
auditor dalam mendeteksi kekeliruan dimana tingkat capaian responden
rata-rata untuk variabel tersebut berada pada kategori baik sehingga
pengetahuan auditor dalam mendeteksi kekeliruan akan berpengaruh terhadap
pengambilan keputusan auditor dalam pertimbangan tingkat materialitas dalam
audit laporan keuangan.
Jika dilihat dari tabel distribusi frekuensi, nilai TCR terendah
yaitu 82,29% yang berarti auditor mampu mengidentifikasi kesalahan dalam
pengumpulan dan pengolahan data dinilai baik. Nilai rerata pengetahuan
auditor dalam mendeteksi kekeliruan dikategorikan baik dengan nilai TCR
85,26%. Dapat dikatakan pengetahuan auditor dalam mendeteksi kekeliruan pada
auditor BPK-RI Perwakilan Provinsi Riau dikategorikan baik dan berpengaruh
signifikan positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam audit
laporan keuangan.
Dalam melaksanakan pekerjaannya auditor BPK – RI Perwakilan Provinsi
Riau menyadari akan pentingnya pengetahuan dalam mendeteksi kekeliruan,
sehingga dapat menghasilkan audit laporan keuangan yang lebih baik. Dengan
demikian laporan keuangan yang dihasilkan dapat dipercaya oleh pengguna
laporan keuangan serta masyarakat.
|
|
Kesimpulan Penelitian
|
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa:
(1) Profesionalisme auditor berpengaruh signifikan positif terhadap
pertimbangan tingkat materialitas dalam audit laporan keuangan.
(2) Etika profesi berpengaruh signifikan positif terhadap pertimbangan
tingkat materialitas dalam audit laporan keuangan.
(3) Pengetahuan auditor dalam mendeteksi kekeliruan berpengaruh
signifikan positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas dalam audit
laporan keuangan.
|
|
Tanggapan
|
Dari jurnal tersebut diatas, diliat dari kesimpulan akan jurnal
tersebut maka saya bisa memberikan sedikit tanggapan mengenai jurnal ini
yaitu sikap profesionalisme merupakan peranan penting dalam suatu pekerjaan.
Karena dengan sikap tersebut bisa berpengaruh signifikan positif yang
nantinya akan menjadi pertimbangan auditor dalam menilai laporan keuangan.
Demikian juga dengan etika profesi dan pengetahuan auditor
berpengaruh signifikan positif terhadap pertimbangan tingkat materialitas
laporan keuangan.
Seorang auditor harus mempunyai etika dan tanggung jawab. Karena hal
– hal yang mendasari audit laporan keuangan adalah hubungan antara akuntansi
dan auditing, pembuktian dan pertimbangan profesional dalam audit laporan
keuangan, kebutuhan akan audit laporan keuangan, manfaat ekonomi suatu audit
dan keterbatasannya.
|
Friday, October 14, 2016
Review Jurnal Etika Profesi
Sunday, October 2, 2016
ETIKA PROFESI
Belum lama ini, kita sering mendengar
berita mengenai para pejabat negara yang melakukan pelanggaran etika profesi.
Seperti kasus Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak
pidana korupsi penerimaan hadiah atau suap. Selain Budi Gunawan, terdapat kasus
lain mengenai pelanggaran etika profesi yaitu kasus yang menjerat Chaeri
Wardana (Wawan) yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi
pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan. Mengapa Budi Gunawan dan Chaeri
Wardana disebut melakukan pelanggaran etika profesi ? Apa sebenarnya etika
profesi itu ?
Etika berasal dari Bahasa Yunani “Ethos” yang mempunyai arti kebiasaan/adat,
akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, kata etika juga memiliki arti sebagai berikut :
- Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)
- Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
- Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Sedangkan
kata Profesi, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah bidang pekerjaan yang
dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Contoh profesi diantaranya adalah guru, akuntan, dokter, pengacara, dsb. Setelah mengetahui definisi dari etika dan
profesi, maka dapat dikatakan bahwa etika profesi adalah sikap profesional
seseorang yang memiliki keahlian tertentu dalam memberikan pelayanan terhadap
masyarakat. Definisi lain menurut Anang Usman, SH.,
MSi , etika
profesi adalah sebagai
sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan
keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat
sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan
disertai refleksi yang seksama,
Etika memiliki beberapa fungsi sebagai berikut :
- Tempat untuk mendapatkan orientasi kritis yang berhadapan dengan berbagai suatu moralitas yang membingungkan.
- Untuk menunjukan suatu keterampilan intelektual yakni suatu keterampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
- Untuk orientasi etis ini diperlukan dalam mengambil suatu sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Terdapat berbagai jenis etika yang
perlu kita ketahui bersama, ada etika umum dan etika khusus. Etika umum berisi
prinsip moral dasar dan bagaimana seorang manusia dapat mengambil keputusan
secara masuk akal. Sedangkan etika khusus merupakan penerapan prinsip-prinsip
moral dasar dalam bidang kehidupan khusus. Etika khusus ini masih dibagi lagi
menjadi etika individual dan etika sosial. Dimana individual berarti berisi
tanggung jawab serta kewajiban terhadap diri sendiri, dan sosial berarti
memiliki tanggung jawab dan kewajiban terhadap lingkungan sekitar.
Selain istilah etika,
tidak jarang kita juga sering mendengar istilah etiket. Apakah etika dan etiket
memiliki arti yang sama? Etika dan etiket adalah hal
yang menyangkut perilaku manusia. Namun, keduanya memiliki perbedaan. Jika etika berasal dari
bahasa Yunani, yaitu ethos yang berarti watak/kebiasaan. Berbeda dengan etiket yang berasal dari bahasa
Perancis, yaitu etiquette yang berarti sopan santun.
Perbedaan lainnya mengenai etika dan etiket adalah
sebagai berikut :
1. Etika
selalu berlaku walaupun tidak ada saksi mata
Contoh : larangan untuk
mencuri tetap ada walaupun tidak ada yang melihat kita mencuri.
Etiket hanya berlaku dalam pergaulan. Etiket tidak berlaku saat tidak ada
orang lain atau saksi mata yang melihat.
Contoh : Sendawa
di saat makan merupakan perilaku yang dianggap tidak sopan. Namun, hal itu tidak berlaku
jika kita makan sendirian, kemudian sendawa dan tidak ada orang yang melihat
sehingga tidak ada yang beranggapan bahwa kita tidak sopan.
2. Etika bersifat jauh lebih
absolut atau mutlak.
Contoh : “Jangan Mencuri” adalah prinsip etika yang tidak bisa
ditawar-tawar lagi.
Etiket bersifat relatif.
Contoh : Yang dianggap tidak sopan dalam suatu kebudayaan bisa saja
dianggap sopan dalam kebudayaan lain.
3. Etika memandang manusia
dari segi dalam.
Contoh : Walaupun bertutur kata baik, pencuri tetaplah pencuri.
Orang yang berpegang teguh pada etika tidak mungkin munafik.
Etiket hanya memandang manusia dari segi lahiriah saja.
Contoh : Banyak penipu dengan maksud jahat berhasil mengelabui
korbannya karena penampilan dan tutur kata mereka yang baik.
4. Etika memberi norma
tentang perbuatan itu sendiri.
Contoh : Mengambil barang milik orang lain tanpa izin orang tersebut
tidak diperbolehkan.
Etiket menyangkut cara suatu perbuatan harus dilakukan oleh manusia.
Contoh : Memberikan
sesuatu kepada orang lain dengan menggunakan tangan kanan
Adapun faktor-faktor yang
mempengaruhi seseorang melakukan pelanggaran etika adalah :
1. Kebutuhan individu
Merupakan faktor utama penyebab
terjadinya tindakan tidak etis karena tidak tercukupinya kebutuhan pribadi
dalam kehidupan.
2. Tidak ada pedoman
Tidak punya penuntun hidup
sehingga tidak tahu bagaimana melakukan sesuatu.
3. Perilaku dan kebiasaan individu
Perilaku kebiasaan individu tanpa
memperhatikan faktor lingkungan dimana individu tersebut berada.
4. Lingkungan yang tidak etis
Lingkungan yang memilki daya
dukung moral yang buruk, akan mampu membuat seseorang menyimpang perilakunya
untuk tidak taat pada pedoman yang berlaku.
5. Perilaku orang yang ditiru
Pelanggaran yang dilakukan seseorang
dapat dikarena si pelanggar mengimitasi tindakan orang yang ia pandang sebagai
tauladan.
Saat ada pelanggaran etika yang
dilakukan, pasti akan ada sanksi yang
diterima oleh si pelaku pelanggaran tersebut. Dalam pelanggaran etika, ada 2
sanksi yang dapat diterima oleh si pelanggar yaitu sanksi sosial dan sanksi
hukum. Sanksi sosial merupakan sanksi yang diberikan oleh masyarakat luas untuk
si pelanggar tanpa melibatkan pihak berwenang. Biasanya sanksi ini diterima
oleh si pelanggar atas pelanggaran yang tergolong ringan. Sedangkan sanksi
hukum merupakan sanksi yang melibatkan pihak berwenang seperti pihak kepolisian
dan hakim dalam menangani pelanggaran yang tergolong berat yang harus diganjar
hukuman pidana atau perdata yang berpedoman pada KUHP.
Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi: KPK
Periksa Wawan atas Kasus Korupsi Alat Kesehatan
TEMPO.CO, Jakarta - Chaeri Wardana alias Wawan, adik
Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah, untuk pertama kalinya diperiksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat, 4 Juli 2014, sebagai tersangka
kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan.
Menurut juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, sebelumnya pemeriksaan Wawan tidak masuk dalam agenda pemeriksaan hari Jumat. "Ada tambahan pemeriksaan atas nama TCW, diperiksa sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan," kata Johan.
Wawan masuk ke gedung KPK sekitar pukul 14.00 dan keluar pukul 18.30 WIB. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini saat ditanya wartawan setelah diperiksa tak mengucap sepatah kata pun.
Penasihat hukum Wawan, Maqdir Ismail, menuturkan kliennya diperiksa atas kasus proyek pengadaan barang senilai sekitar Rp 20 miliar itu. "Dia juga diminta konfirmasinya terkait dengan dokumen proyek itu," ujarnya.
Menurut dia, Wawan hanya tahu proses sesudah lelang. "Proses pengadaan barangnya, ia tidak tahu," kata Maqdir. Dia menuturkan yang paling tahu soal pengadaan barangnya adalah Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Dadang M. Epid. Pada pertengahan Juni lalu, Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. (Baca juga: Atut dan Wawan Jadi Tersangka Korupsi Alkes Banten).
Wawan sudah divonis 5 tahun penjara atas kasus suap penanganan sengketa pemilu kepala daerah Lebak dan Banten di Mahkamah Konstitusi. Dia juga diduga terlibat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Tangerang Selatan dan Banten. Juga kasus pencucian uang. Tiga kasus ini masih dalam proses penyidikan.
Pembahasan :
Artikel diatas menunjukan pelanggaran kode etik
akuntansi yang dilakukan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Pria ini
merupakan adik kandung dari wanita nomer satu di Banten yaitu Ratu Atut
Chosiyah. Adik dari Atut melakukan penggelapan uang pengadaan alat kesehatan
kedokteran umum daerah Tanggerang Selatan, kasus tersebut merupakan salah satu
tindakan yang melanggar prinsip kode etik akuntansi.
Pelanggaran menurut prinsip akuntansi yang
dilakukan oleh Wawan adalah sebagai
berikut:
1. Tanggung jawab
profesi
Sebagai adik orang nomor satu di Banten yang diberi
kepercayaan dalam pengadaan alat kesehatan oleh Ratu Atut, Wawan tidak
menunjukan tanggung jawab, hal ini dibuktikan
dengan melakukan penggelapan uang dana pengadaan alat kesehatan,Wawan
tidak bisa menjaga kepercayaan masyarakat setelah apa yang dilakukan terhadap
penggelapan yang dilakukannya. Menurut prinsip ini, wawan memiliki moral yang
tidak baik, karena pada prinsip tanggung jawab profesi moral hal yang terutama
untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan profesi.
2. Kepentingan publik
Penggelapan yang dilakukan oleh Wawan adalah bukan
untuk kepentingan publik melainkan untuk kepentingan sendiri. Prinsip akuntansi
kepentingan publik menuntut profesi akuntansi untuk menjaga kepercayaan
masyarakat dengan peran yang dilakukan dalam mengelolah kepentingan umum atau
sarana umum salah satunya pengadaan alat kesehatan yang merupakan tanggungjawab
yang benar-benar dijalankan .
3. Integritas
Wawan tidak memiliki integritas dalam melakukan
perannya sebagai pemegang suatu proyek. Dengan menggelapkan uang sebesar 23
milyar milik pemerintah menunjukan bahwa Wawan bertindak tidak jujur untuk
memuaskan kepentingan pribadi tanpa memikirkan kepentingan orang banyak.
4. Objektifitas
Wawan tidak memelihara objektifitas dalam melakukan
perannya dalam menjalankan suatu proyek.dalam melakukan penggelapan uang Wawan
sudah bertindak melakukan pekerjaan secara tidak jujur.
5. Kompetensi dan
kehati-hatian profesional
Dalam prinsip kompetensi dan kehati-hatian
profesional, setiap orang yang memegang pekerjaan dibidang akuntansi harus
bersikap hati-hati, kompeten dan tekun, dan memiliki kewajiban dalam
mempertahankan pengetahuan dan keterlampilan. Hal-hal tersebut dilanggar oleh
Wawan. Penggelapan uang yang dilakukan dinilai tidak menunjukan kompetensi dan
ketekunan dalam akuntansi. Seseorang yang melakukan pelanggaran dinilai tidak
kompeten karena sesuatu yang bersifat kompeten menghasilkan sesuatu yang baik
bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi untuk orang lain.
6. Kerahasiaan
Kerahasiaan adalah sesuatu yang bermakna ganda.
Dalam hal kerahasiaan, Wawan melakukan kerahasiaan yang melanggar kode etik.
Membuat laporan keuangan secara fiktif secara rahasia dan pada akhirnya
merugikan perusahaan tidak menunjukan kerahasiaan dalam prinsip kode etik akuntan.
7. Perilaku
profesional
Dalam prinsip perilaku profesional, Wawan tidak
berperilaku konsisten. Wawan menjadi kepercayaan kakaknya dalam menjalankan
proyek. Seharusnya Wawan menjaga kepercayaan yang diberikan dengan tidak
melakukan penggelapan uang yang merugikan perusahaannya sendiri.
8. Standar teknis
Berbicara tentang standar teknis, tidak hanya
Ikatan Akuntan Publik atau badan yang mebuat kode etik lain yang menjadi
pedoman seorang yang memegang peran dibidang akuntansi. Tetapi aturan dan norma
yang terbentuk dalam perusahaan bisa menjadi pedoman. Wawan tidak menunjukan
ketaatannya dengan mempertahankan kepercayaan akan aturan-aturan yang dibuat
oleh perusahaan dalam memegang suatu proyek pengadaan alat kesehatan
Dari kasus penggelapan diatas, dapat kita simpulkan
bahwa tidak hanya seorang akuntan publik yang bisa melakukan pelanggaran kode
etik, Beberapa alasan mungkin dapat kita ambil seperti, ketidaktahuan akan
prinsip-prinsip kode etik dikarenakan Wawan kemungkinan bukan dari basis akuntansi
sehingga tidak pernah mempelajarinya. Tetapi, semua kasus penggelapan bukan
hanya menjadi pelanggaran dalam bidang akuntansi, tetapi secara hukum pun
menjadi tindakan kriminal. Maka dari itu, saya menyarankan untuk semua pihak
baik yang memiliki gelar akuntan maupun tidak untuk selalu bersikap jujur dan
berhati hati dalam menjalankan suatu tugas yang telah diberikan dan
dipercayakan.
Referensi :
Subscribe to:
Comments (Atom)











